Kamis, 16 Maret 2017

Teks Tantangan








Teks tantangan adalah teks yang berisi informasi yang memuat bantahan terhadap suatu hal yang kontroversial yang sedang berkembang di masyarakat yang dilengkapi dengan argumen dan data-data yang dapat memperkuat bantahan tersebut. Teks tantangan ini biasanya ada dan menjadi penyangga dalam debat.




Struktur Teks Tantangan
Struktur teks tantangan merupakan cara atau bagian-bagian yang membangun teks tersebut. Masih banyak diantara yang belum mengetahui bahwa teks tantangan disusun oleh isu atau pengantar, argumen, dan juga simpulan. Untuk lebih jelasnya bisa sobat lihat dibawah.
☕Topik yang akan dibantah , merupakan bagian yang berisi tentang topik yang akan dibantah, sering juga disebut sebagai isu.
☕Bukti/alasan bantahan , struktur teks yang berisi rangkaian bukti atau alasan yang berfungsi untuk mendukung bantahan.
☕Simpulan,  berisi pernyataan yang menegaskan bantahan.


Kaidah Kebahasaan Teks Tantangan
Teks tantangan memiliki empat kaidah kebahasaan,yaitu :
  1. 🐤Kalimat kompleks, merupakan kalimat yang memiliki lebih dari satu struktur dan satu verba.
  2. 🐤Kata rujukan, merupakan kata yang menunjukan rujukan sebagai pemberi informasi.
  3. 🐤Kata hubung, kata yang berfungsi untuk menghubungkan kata.
  4. 🐤Pilihan Kata, agar gagasan teks dapat disampaikan dengan baik.
selain itu, pada teks tantangan juga dapat ditemui :

🐬 Kalimat Sanggahan, adalah kalimat yang mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap masalah, pembicaraan atau kebijakan. ciri kalimat sanggahan antara lain ditandai dengan pilihan kata kurang sependapat, perlu ditinjau kembali, belum sesuai, kurang tepat, kurang bijaksana dan sebaiknya/seharusnya 

🐬 Kalimat penolakan adalah kalimat yang berisi pernyataan ketidaksetujuan atau membantah suatu hal. kalimat ini hampir mirip dengan kalimat sanggahan, namun pada kalimat penolakan, dalam menyampaikan suatu penolakan akan diungkapkan lebih tegas dan cenderung sama sekali tidak menyetujui. ciri - ciri kalimat penolakan antara lain tidak setuju, tidak sependapat, menolak, ditolak, menentang, membantah dan menyanggah 

Contoh teks tantangan : 

Adegan Kekerasan Dalam Sinetron
Isu :

Sinema elektronik atau biasa disebut sinetron sedang digandrungi masyarakat. Namun jalan cerita yang disuguhkan dalam sinetron cenderung berbelit-belit dan kurang edukatif. Selain itu, adegan yang terdapat pada sinetron banyak mengandung unsur kekerasan yang tidak seharusnya dijadikan tontonan. Hal ini membawa banyak dampak negatif bagi para penonton, terutama anak-anak dibawah umur.

Bukti/alasan bantahan :

Menyikapi dampak-dampak yang mungkin terjadi, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tampaknya belum mengambil tindakan yang tegas. Padahal, dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran telah dijelaskan sistem, tujuan, dan tata cara penyajian suatu siaran. Disini jelas bahwa pelaksanaan UU tersebut belum dijalankan secara maksimal. Terlebih dengan adanya globalisasi yang membuat budaya barat masuk dengan cepat, seharusnya pemerintah dan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat pengawasan dalam penyiaran sinetron.
Karena kelalaian pihak-pihak tersebut, masyarakatlah yang terkena dampaknya. Banyak terjadi tindak kriminal dimana-mana, seperti di dalam linggkungan sekolah atau antar golongan masyarakat. Anehnya kebanyakan yang melakukan tindakan tersebut adalah anak dibawah umur. Hal semacam inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, gaya hidup yang ditayangkan dalam sinetron kebanyakan bermegah-megahan dan menunjukkan pergaulan yang bebas. Padahal menurut UU no. 32 tahun 2002 pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa suatu tontonan atau siaran seharusnya berfungsi sebagai media komunikasi, informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, sekaligus sebagai kontrol sosial. Kenyataannya, tayangan sinetron justru mengarahkan pola pikir masyarakat kepada hal-hal yang negatif dan tidak berpendidikan.

Simpulan : 

Maka, dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas segala bentuk penyiaran yang akan ditayangkan dan dipublikasikan. Pemerintah juga harus memperketat kebijakan dalam hal sensor dan publikasi sinetron yang banyak mengandung unsur kekerasan sehingga masyarakat utamanya para penerus bangsa tidak akan menerima dampak-dampak buruknya. 














1 komentar: